Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan

A.    Konsep Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
http://kemanadicari.blogspot.com/

Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan penyediaan semua jenis sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam konteks persekolahan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan segala kegiatan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barang atau jasa berdasarkan hasil perencanaan dengan maksud untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan fungsi operasional kedua dalam manajemen sarana dan prasaran pendidikan setelah perencanaan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang bersangkutan maupun secara terpusat. Pengadaan yang dilaksanakan secara terpusat dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pengadaan kendaraan bermotor, mesin kantor, mesin cetak, alat elektronik dan komputer. Pembelian secara terpusat dilakukan oleh tim pengendali pengadaan barang/peralatan pemerintah (TPPBPP) menurut Keppres Nomor 10 tahun 1980 berdasarkan usulan dari kepala Satuan Kerja Yang Dilengkapi Dengan Surat Perintah Membayar (SPM) nihil. Selanjutnya Satuan Kerja menunggu lebih lanjut pengiriman sarana dan prasarana yang dimaksudkan itu dari (TPPBPP)/Sekretariat Negara.
B.     Strategi Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah melalui
1.      Membeli
2.      Membuat Sendiri
3.      Bantuan atau Hibah
4.      Menyewa
5.      Meminjam
6.      Mendaur ulang
7.      Menukar
8.      Dan Memperbaiki atau merekonstruksi kembali.
Kedelapan alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana tersebut secara rinci dijelaskan di bawah ini.

1)     Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Dengan Cara Membeli
Membeli adalah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang lazim yaitu dengan jalan membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, seperti pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papan tulis, wireless, dan lain sebagainya. Pengadaan sarana dan prasarana dengan cara pembelian ini merupakan salah satu yang dominan dilakukan oleh sekolah dewasa ini. Dalam pembelian, termasuk di dalamnya adalah pelelangan umum, pelelangan terbatas, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung termasuk pekerjaan pemborongan.
Besar nilai pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 sebagai berikut:
Cara Pengadaan, Nilai Pengadaan, dan Pelaksana Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Cara Pengadaan

Nilai Pengadaan

Pelaksana dan Ketetapan


Pengadaan Langsung
Maksimal 1 juta rupiah
Kepala satuan kerja? Proyek golongan ekonomi lemah


1-5 juta rupiah
Kepala satuan kerja /proyek dengan SPK dari atau penawar Golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam dafat Bupati/Walikota

Penunjukkan langsung
Di atas 5 juta sampai 20 juta rupiah

Dengan SPK/ kontrak sekurang- kurangnya 3 penawar golongan ekonomi lemah tercatat di DRM. Dilaksanakan di tempat lokasi kantor satuan kerja/proyek pelaksanaan oleh Panitia.


Di atas 20 juta sampai 200 juta rupiah
Dilaksanakan oleh panitia ketetapan dari tim pengendali pengadaan (TPP) Kementerian



Diatas 200 juta rupiah
Dilaksanakan oleh panitia. Ketetapan dari TPPBPP

Pelelangan
5 juta sampai 50 juta rupiah
Dilaksanakan panitia di tempat lokasi satuan kerja/proyek atau di ibu kota kabupaten/kota. Peserta antar golongan ekonomi lemah dengan kontrak.


Di atas 50 juta sampai 100 juta rupiah
Dilaksanakan panitia di tempat lokasi satuan kerja/proyek  atau di ibu kota kabupaten/kota. Peserta antar pemborong setempat golongan ekonomi lemah. Mendapat kelonggaran 10%. Ketetapan pemenang oleh kepala kantor Wilayah.


Di atas 100 juta sampai  200 juta rupiah
Dilaksanakan panitia di lokasi proyek peserta rekanan setempat tercatat dalam DRM. Ketetapan TPP Kementerian


Di atas  200 juta sampai 500 juta rupiah
Dilaksanakan panitia di lokasi proyek peserta rekanan setempat atau antarkabupaten atau antar provinsi dengan pertimbangan Gubernur. Ketetapan TPP Kementerian


Di atas 500 juta rupiah
Dilaksanakan panitia di lokasi proyek. Peserta antarpemborong setempat atau antarprovinsi dengan pertimbangan Gubernur. Ketetapan oleh TPPBPP


2)   Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Melalui Membuat Sendiri

Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efeksivitas dan efisiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.

3) Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Melalui Penerimaan Hibah Atau Bantuan

Penerimaan hibah atau bantuan yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan pemberian secara Cuma-Cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau bantuan harus dilakukan dengan membuat berita acara. Pengadaan dengan cara menerima bantuan, sumbangan, hibah, dan menerima hak pakai dapat dilaksanakan jika dalam kegiatan itu telah terpenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya bersifat lunak, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan politik pemerintah, tidak membahayakan pelestarian pancasila, tidak membahayakan keamanan nasional dan lain-lain.

4)      Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Melalui Penyewaan

Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara atau temporer.

5)      Pengadaan Saran Dan Prasarana Pendidikan Melalui Pinjaman

Yaitu penggunaan barang secara Cuma-Cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.

6)      Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Melalui Mendaur Ulang

Mendaur ulang adalah kegiatan mengolah barang- barang bekas yang kegunaannya sudah berkurang dengan cara peleburan atau perakitan kembali agar barang-barang tersebut berguna kembali dan memiliki nilai tambah. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara mendaur ulang adalah pengadaan sarana dan prasarana melalui aktivitas pemanfaatan barang yang suda tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah. Misalnya pembuatan alat pelajaran dan media pendidikan dari limbah kayu atau limbah kertas, seperti pembuatan kertas doorslag dari bubur kertas Koran untuk membuat lukisan dan pera timbul, pembuatan bangun ruang dari limbah kayu, pembuatan hiasan dan bunga plastik dari limbah pipet, dan lain- lain.
7)      Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Melalui Penukaran

Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan organisasi harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana  yang dipertukarkan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
8)Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Denga Melakukan Perbaikan Atau Rekonstruksi
Kembali.

Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrument-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasionalkan atau difungsikan.

9)      Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Melalui Proses Lelang

Ada dua jenis pelelangan yaitu pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pelelangan umum ialah proses lelang yang diikuti oleh semua perusahaan yang berminat setelah mengetahui pengumuman adanya pelelangan yang disampaikan melaui media massa atau Kadin atau melalui papan pengumuman. Pelelangan terbatas ialah proses lelang yang diikuti oleh rekanan terbatas, sekurang-kurangnya 10 rekanan yang dipilih dan memenuhi syarat dimana bidang usahanya sesuai dengan pekerjaan yang akan diborongkan serta masih mempunyai sisa kemampuan nyata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tingkatan Manajer dan Tanggung Jawab

Pengetian Tauhid dari Segi Bahasa dan Segi Istilah Islam

Makalah Manajemen Kelas